TATA TERTIB PENGGUNA PERPUSTAKAAN
KEWAJIBAN
- Mengisi daftar pengunjung perpustakaan secara tertib menjaga suasana tenang, tertib dan menjaga kebersihan lingkungan
- Menempatkan kembali koran, majalah ke tempat semula
- Meminta izin petugas apabila akan meminjam buku / bahan pustaka lainnya
- Bersikap dan berlaku sopan
MELARANG
- Mengenakan jaket/sweater/jemper/topi, baju praktik, baju olahraga, kaos oblong, dan membawa tas ke dalam ruangan perpustakaan.
- Merusak, mengotori, mencoret–coret, merobek, menggunting, menyilet koleksi buku, majalah, koran, semua koleksi, dan sarana prasarana di dalam perpustakaan
- Membawa makanan dan minuman di dalam perpustakaan
- Makan dan minum di dalam perpustakaan
- Membuat gaduh suasana ruang perpustakaan
SANKSI
- Dapat berupa teguran, peringatan dan dikeluarkan dan ruang perpustakaan
- Mengganti rugi, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran
- Melakukan pencurian/menyilet koleksi perpustakaan skorsing satu semester
TATA TERTIB PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN SMK NEGERI 2 SRAGEN
- Peminjam menunjukkan kartu anggota perpustakaan SMKN 2 Sragen
- Masa pinjam buku teks pelajaran satu semester atau dua semester.
- Masa pinjam buku umum 10 ( sepuluh) hari maksimal 2 eksemplar sekali pinjam, bisa di perpanjang dengan konfirmasi.
- Perpanjangan masa peminjaman dapat dilakukan bila buku yang dipinjam :
- Tidak dipesan/dibutuhkan oleh pengguna lain
- Belum diperpanjang selama 2 (dua) kali berturut – turut
- Dibawa sendiri oleh peminjam dan ditunjukan kepada petugas untuk diselesaikan pengadministrasiannya
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp.200,00 (dua ratus rupiah) perhari per eksemplar .
- Menghilangkan/merusakan bahan pustaka diwajibkan untuk menggantiya sesuai dengan bahan pustaka yang dihilangkan/dirusakkan.
- Peminjaman yang setelah ditagih sebanyak 3 (tiga) kali belum juga mengembalikan buku yang dipinjamnya, perpustakaan SMKN 2 Sragen akan:
- Mencabut haknya untuk meminjam buku perpustakaan di SMKN 2 Sragen
- Menghentikan pelayanan kepada peminjam.
- Kartu anggota perpustakaan hanya dapat dipakai oleh yang berhak
- Anggota perpustakaan yang mengizinkan kartu anggotanya digunakan oleh orang lain, hak pinjamnya dicabut selama 6 (enam) bulan terhitung saat diketahui
- Peminjam harus menaati semua peraturan yang ada di perpustakaan
TATA TERTIB PENGGUNA KOMPUTER/INTERNET
- Menggunakan sarana dengan sikap merawat dari kerusakan
- Meminta panduan petugas bila diperlukan
- Memanfaatkan hanya untuk hal yang berhubungan dengan pembelajaran dan keilmuan
0 comments:
Post a Comment