Pages

Thursday, July 21, 2016

Tata Tertib Perpustakaan


TATA TERTIB PENGGUNA PERPUSTAKAAN

KEWAJIBAN


  1. Mengisi daftar pengunjung perpustakaan secara tertib menjaga suasana tenang, tertib dan menjaga kebersihan lingkungan
  2. Menempatkan kembali koran, majalah ke tempat semula
  3. Meminta izin petugas apabila akan meminjam buku / bahan pustaka lainnya
  4. Bersikap dan berlaku sopan


MELARANG


  1. Mengenakan jaket/sweater/jemper/topi, baju praktik, baju olahraga, kaos oblong, dan membawa tas ke dalam ruangan perpustakaan.
  2. Merusak, mengotori, mencoret–coret, merobek, menggunting, menyilet koleksi buku, majalah, koran, semua koleksi, dan sarana prasarana di dalam perpustakaan
  3. Membawa makanan dan minuman di dalam perpustakaan
  4. Makan dan minum di dalam perpustakaan
  5. Membuat gaduh suasana ruang perpustakaan


SANKSI


  1. Dapat berupa teguran, peringatan dan dikeluarkan dan ruang perpustakaan
  2. Mengganti rugi, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran
  3. Melakukan pencurian/menyilet koleksi perpustakaan skorsing satu semester


TATA TERTIB PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN SMK NEGERI 2 SRAGEN



  1. Peminjam menunjukkan kartu anggota perpustakaan SMKN 2 Sragen
  2. Masa pinjam buku teks pelajaran satu semester atau dua semester.
  3. Masa pinjam buku umum 10 ( sepuluh) hari maksimal 2 eksemplar sekali pinjam, bisa di perpanjang dengan konfirmasi.
  4. Perpanjangan masa peminjaman dapat dilakukan bila buku yang dipinjam :
  5. Tidak dipesan/dibutuhkan oleh pengguna lain
  6. Belum diperpanjang selama 2 (dua) kali berturut – turut
  7. Dibawa sendiri oleh peminjam dan ditunjukan kepada petugas untuk diselesaikan pengadministrasiannya
  8. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp.200,00 (dua ratus rupiah) perhari per eksemplar .
  9. Menghilangkan/merusakan bahan pustaka diwajibkan untuk menggantiya sesuai dengan bahan pustaka yang dihilangkan/dirusakkan.
  10. Peminjaman yang setelah ditagih sebanyak 3 (tiga) kali belum juga mengembalikan buku yang dipinjamnya, perpustakaan SMKN 2 Sragen akan:
  11. Mencabut haknya untuk meminjam buku perpustakaan di SMKN 2 Sragen
  12. Menghentikan pelayanan kepada peminjam.
  13. Kartu anggota perpustakaan hanya dapat dipakai oleh yang berhak
  14. Anggota perpustakaan yang mengizinkan kartu anggotanya digunakan oleh orang lain, hak pinjamnya dicabut selama 6 (enam) bulan terhitung saat diketahui
  15. Peminjam harus menaati semua peraturan yang ada di perpustakaan


TATA TERTIB PENGGUNA KOMPUTER/INTERNET


  1. Menggunakan sarana dengan sikap merawat dari kerusakan
  2. Meminta panduan petugas bila diperlukan
  3. Memanfaatkan hanya untuk hal yang berhubungan dengan pembelajaran dan keilmuan


0 comments:

Post a Comment